Berbelit-belit, Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sebab, bantahan Meris sudah dipatahkan oleh kesaksian Ardi dan ahli forensik digital Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar.
Dalam memberikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Sedangkan, pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan berbelit-belit di persidangan.
Jaksa Irene berharap majelis hakim yang menangani perkara Meris bisa diberikan kekuatan batin dan keteguhan iman dalam memutus perkara.
Persidangan Meris akan dilanjutkan pada Kamis (13/11), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kubu Meris. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah