Berbelit-belit, Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sebab, bantahan Meris sudah dipatahkan oleh kesaksian Ardi dan ahli forensik digital Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar.
Dalam memberikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Sedangkan, pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan berbelit-belit di persidangan.
Jaksa Irene berharap majelis hakim yang menangani perkara Meris bisa diberikan kekuatan batin dan keteguhan iman dalam memutus perkara.
Persidangan Meris akan dilanjutkan pada Kamis (13/11), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kubu Meris. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASABRI Menggelar Perayaan Natal 2024
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
- Polda Kalteng Gelar Patroli Skala Besar pada Malam Natal
- Kapolri Dampingi Menkopolkam Pantau Misa Natal di Katedral Jakarta
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas