Berbelit-belit di Sidang, Mbak Suriatun Divonis 8 Tahun Penjara
Sabtu, 19 Februari 2022 – 11:30 WIB
Usai mendengar putusan, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan sikap mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, menanggapi sikap terdakwa menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim.(antara/jpnn)
Suriatun, terdakwa korupsi dana bantuan kredit kerabat untuk petani dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tahun 2018-2019 divonis 8 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- Petani Humbang Hasundutan Berhasil Kembangkan Bawang Merah dari Biji, Hasilnya Luar Biasa
- PNM Dorong Pengembangan Usaha Petani Kopi Kintamani lewat 2 Strategi
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB
- TJSL PELNI Resmikan Desa Mandiri Penghasil Sayur di Cianjur