Berbelit, Saksi Sidang Wa Ode Dibentak Hakim
Selasa, 10 Juli 2012 – 17:48 WIB
JAKARTA - Mejelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) membentak Haris Surahman, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sidang terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nirhayati. Jawaban tersebut menurut Pangeran tidak sesuai BAP. Setelah Hakim menegaskan agar Haris memberikan jawaban sesuai BAP, baru lah Sekjen MKGR itu mengaku bahwa selain dihubungi Fadh A Rafiq, dia juga dihubungi oleh Paulus Nelwan untuk proyek di Bener Meriah, Minahasa.
Politisi Golkar itu membuat hakim Pangeran Napitupulu gerah. Pasalnya, selain memberikan jawaban berbelit-belit, Haris juga menjawab pertanyaan hakim tidak sesuai dengan apa yang pernah diungkapkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Selain Fahd A Rafiq apa ada yang menghubungi anda mengurus proyek DPID?," tanya Pangeran. "Tidak ada," jawab saksi Haris dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dipimpin Hakim Suhartoyo, Selasa (10/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Mejelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) membentak Haris Surahman, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
BERITA TERKAIT
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo