Berbelit, Saksi Sidang Wa Ode Dibentak Hakim

Berbelit, Saksi Sidang Wa Ode Dibentak Hakim
Politikus Partai Golkar Haris Surahman menjadi saksi sidang terdakwa dugaan penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/7). Kesaksian Haris dinilai cukup penting karena pernyataan Haris lah yang diajukan pijakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan. Foto : Arundono/JPNN
"Iya," aku Haris. "Tadi bilang tidak ada, tapi faktanya di BAP ada," timpal Pangeran dengan nada tinggi.

Kemudian jawaban Haris kembali membuat hakim geram. Saat ditanya soal uang Rp250 juta yang dititipkan Haris kepada pegawai Bank Mandiri DPR RI bernama Omi untuk ditransfer, hakim tanya apakah penitipan itu karena Haris kenal dengan pegawai Bank bernama Omi atau tidak. Namun dijawab Haris dia tidak mengenal Omi.

Sementara dalam BAP Haris, dia mengenal pegawai Bank bernama Omi itu. "Bagaimana mungkin, Anda menitipkan uang sebesar itu ke Bank Mandiri padahal Anda tidak mengenal orang satu pun di sana," tegas hakim Pangeran.

Setelah ditegaskan lagi oleh hakim, akhirnya dia mengaku menitipkan uang itu kepada Omi karena disuruh oleh pegawai Bank bernama Gunawan yang dikenalnya. "Saya disuruh Gunawan Pak," kata Haris.

JAKARTA - Mejelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) membentak Haris Surahman, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News