Berbelitnya Kasus BG, Dari KPK ke Kejagung dan Kemungkinan Balik ke Polri

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan untuk diproses Kejaksaan Agung.
Polri pun tak mempersoalkan langkah tersebut. Bagi Polri, keputusan untuk menyerahkan kasus tersebut ke Kejagung merupakan kewenangan KPK.
Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tentu KPK sudah mendalami proses hukum tersebut sebelum menyerahkan ke Kejagung.
"Itu rangkaian daripada proses hukum, pada akhirnya kemana akan ditangani kasus tersebut," kata Rikwanto, Selasa (3/3).
Dia menegaskan, kalau soal koordinasi antar pimpinan akan terus berlanjut. "Namun, dalam kaitan proses hukum, ini berjalan sesuai proses yang ada," katanya.
KPK akan menyerahkan kasus itu Kejagung. Nantinya, Kejagung akan meneliti berkas tersebut. Tidak menutup kemungkinan, Kejagung juga akan menyerahkan kembali kepada Polri untuk menangani kasus tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan untuk diproses Kejaksaan Agung. Polri pun tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
- Irjen Iqbal Sosok yang Perangi Narkoba dan Jadi Polisi Humanis Selama Jabat Kapolda Riau
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Versi Jenderal Maruli, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer, Begini Penjelasannya