Berbelitnya Kasus BG, Dari KPK ke Kejagung dan Kemungkinan Balik ke Polri
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan untuk diproses Kejaksaan Agung.
Polri pun tak mempersoalkan langkah tersebut. Bagi Polri, keputusan untuk menyerahkan kasus tersebut ke Kejagung merupakan kewenangan KPK.
Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tentu KPK sudah mendalami proses hukum tersebut sebelum menyerahkan ke Kejagung.
"Itu rangkaian daripada proses hukum, pada akhirnya kemana akan ditangani kasus tersebut," kata Rikwanto, Selasa (3/3).
Dia menegaskan, kalau soal koordinasi antar pimpinan akan terus berlanjut. "Namun, dalam kaitan proses hukum, ini berjalan sesuai proses yang ada," katanya.
KPK akan menyerahkan kasus itu Kejagung. Nantinya, Kejagung akan meneliti berkas tersebut. Tidak menutup kemungkinan, Kejagung juga akan menyerahkan kembali kepada Polri untuk menangani kasus tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan untuk diproses Kejaksaan Agung. Polri pun tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua