Berbicara di KPK, Anies Janji Ubah UU dan Perbaiki Standar Etik Piimpinan

jpnn.com, JAKARTA - Capres-cawapres nomor urut satu di Pilpres 2024 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berkomitmen memperkuat kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komitmen ini disampaikan Anies dalam acara Paku Integritas Antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/01).
Dalam sambutannya, Anies menyebut akan mengembalikan KPK menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan kemampuan untuk menindak seluruh tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan revisi UU KPK saat ini untuk mengembalikan posisi KPK sebelum berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Aspeknya apa? Satu undang-undangnya agar KPK berwibawa lagi seperti dulu. Artinya merevisi UU KPK, harapnnya menbgembalikan posisi KPK," ungkap Anies.
Selain merevisi UU KPK, Anies juga menyinggung perihal standar etik di tubuh KPK. Mantan gubernur DKI Jakarta ini menerangkan standar etik di KPK saat ini sudah menurun. Karena itu, Anies memandang perlu kembali meningkatkan standar etik di KPK baik terhadap pimpinan maupun pegawainya.
"Standar etika yang tinggi di tubuh KPK. Standar tinggi harus dikembalikan ke KPK. Tidak hanya UU, tetapi pimpinan dan seluruh staf harus bekerja dan etik yang sangat tinggi," kata Anies.
Dalam pemaparannya, Anies juga menegaskan kembali pemberantasan korupsi di Indonesia harus dimulai dari tingkat pemimpin tertinggi, yakni presiden.
"Bahwa komitmen memberantas korupsi harus dimulai dari puncak. Kita menyadari Indonesia didirikan oleh orang-orang berintegritas," tegas Anies.
Selain merevisi UU KPK, Anies juga menyinggung perihal standar etik di tubuh lembaga antirasuah.
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN