Berbicara kepada Hakim, Jumhur Hidayat Meminta Laptop Anaknya Dikembalikan

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat meminta agar laptop milik anaknya yang disita sebagai barang bukti dikembalikan sebelum sidang pembacaan putusan.
Permintaan disampaikan petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia atau KAMI itu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat persidangan pada Senin (5/4).
Menurut Jumhur, laptop itu biasa digunakan anaknya untuk keperluan sekolah secara daring selama pandemi Covid-19.
"Terakhir mengenai sembilan barang bukti itu, cuma satu yang dipakai dalam sidang ini. Itu komputer (laptop, red) anak saya," kata Jumhur.
Oleh karena itu, Jumhur memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan pengembalian laptop tersebut.
"Anak saya terhambat (sekolahnya, red) karena laptop disita," ucap Jumhur menegaskan.
Merespons permohonan itu, majelis hakim langsung berbicara kepada JPU dan memerintahkan supaya barang bukti dimaksud diserahkan sementara kepada terdakwa dengan status pinjam pakai.
Hakim juga meminta terdakwa beserta kuasa hukumnya menyerahkan surat permohonan terkait laptop itu.
Permintaan disampaikan petinggi KAMI Jumhur Hidayat dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (5/4).
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Rambah Bisnis Baru, JBA Indonesia Hadirkan Lelang Elektronik
- Ketua Umum KSPSI Canangkan Perang Melawan Impor Ilegal
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO