Berbicara kepada Hakim, Jumhur Hidayat Meminta Laptop Anaknya Dikembalikan

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat meminta agar laptop milik anaknya yang disita sebagai barang bukti dikembalikan sebelum sidang pembacaan putusan.
Permintaan disampaikan petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia atau KAMI itu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat persidangan pada Senin (5/4).
Menurut Jumhur, laptop itu biasa digunakan anaknya untuk keperluan sekolah secara daring selama pandemi Covid-19.
"Terakhir mengenai sembilan barang bukti itu, cuma satu yang dipakai dalam sidang ini. Itu komputer (laptop, red) anak saya," kata Jumhur.
Oleh karena itu, Jumhur memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan pengembalian laptop tersebut.
"Anak saya terhambat (sekolahnya, red) karena laptop disita," ucap Jumhur menegaskan.
Merespons permohonan itu, majelis hakim langsung berbicara kepada JPU dan memerintahkan supaya barang bukti dimaksud diserahkan sementara kepada terdakwa dengan status pinjam pakai.
Hakim juga meminta terdakwa beserta kuasa hukumnya menyerahkan surat permohonan terkait laptop itu.
Permintaan disampaikan petinggi KAMI Jumhur Hidayat dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (5/4).
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Gencar Berantas Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY & BNNP Klaim Selamatkan 13 Ribu Jiwa
- Bea Cukai Cegah Arak Ilegal Sebanyak Ini Beredar di Kediri, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara
- Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini