Berbicara kepada Hakim, Jumhur Hidayat Meminta Laptop Anaknya Dikembalikan
![Berbicara kepada Hakim, Jumhur Hidayat Meminta Laptop Anaknya Dikembalikan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/04/05/petinggi-koalisi-aksi-menyelamatkan-indonesia-kami-jumhur-44.jpeg)
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat meminta agar laptop milik anaknya yang disita sebagai barang bukti dikembalikan sebelum sidang pembacaan putusan.
Permintaan disampaikan petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia atau KAMI itu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat persidangan pada Senin (5/4).
Menurut Jumhur, laptop itu biasa digunakan anaknya untuk keperluan sekolah secara daring selama pandemi Covid-19.
"Terakhir mengenai sembilan barang bukti itu, cuma satu yang dipakai dalam sidang ini. Itu komputer (laptop, red) anak saya," kata Jumhur.
Oleh karena itu, Jumhur memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan pengembalian laptop tersebut.
"Anak saya terhambat (sekolahnya, red) karena laptop disita," ucap Jumhur menegaskan.
Merespons permohonan itu, majelis hakim langsung berbicara kepada JPU dan memerintahkan supaya barang bukti dimaksud diserahkan sementara kepada terdakwa dengan status pinjam pakai.
Hakim juga meminta terdakwa beserta kuasa hukumnya menyerahkan surat permohonan terkait laptop itu.
Permintaan disampaikan petinggi KAMI Jumhur Hidayat dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (5/4).
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya
- Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Motor Asal Thailand, Ini Daftar Barbuknya
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Tembilahan Mengagalkan Pengiriman 30 Kg Sisik Tenggiling di Perairan Sapat
- Pasutri Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tiket Pesawat dengan Harga Promo Ditangkap