Berbicara kepada Hakim, Jumhur Hidayat Meminta Laptop Anaknya Dikembalikan
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat meminta agar laptop milik anaknya yang disita sebagai barang bukti dikembalikan sebelum sidang pembacaan putusan.
Permintaan disampaikan petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia atau KAMI itu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat persidangan pada Senin (5/4).
Menurut Jumhur, laptop itu biasa digunakan anaknya untuk keperluan sekolah secara daring selama pandemi Covid-19.
"Terakhir mengenai sembilan barang bukti itu, cuma satu yang dipakai dalam sidang ini. Itu komputer (laptop, red) anak saya," kata Jumhur.
Oleh karena itu, Jumhur memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan pengembalian laptop tersebut.
"Anak saya terhambat (sekolahnya, red) karena laptop disita," ucap Jumhur menegaskan.
Merespons permohonan itu, majelis hakim langsung berbicara kepada JPU dan memerintahkan supaya barang bukti dimaksud diserahkan sementara kepada terdakwa dengan status pinjam pakai.
Hakim juga meminta terdakwa beserta kuasa hukumnya menyerahkan surat permohonan terkait laptop itu.
Permintaan disampaikan petinggi KAMI Jumhur Hidayat dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (5/4).
- ASUS Zenbook DUO Hadirkan Inovasi Layar Ganda, Cocok untuk Produktivitas Maksimal
- MSI Stealth 18 Mercedes-AMG Jadi Laptop of the Year UCA 2024
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara