Berbisnis Narkoba, Pensiunan Polisi Berpangkat AKBP Dicokok

Berbisnis Narkoba, Pensiunan Polisi Berpangkat AKBP Dicokok
Berbisnis Narkoba, Pensiunan Polisi Berpangkat AKBP Dicokok

"Jadi, BUD membantu mencarikan sabu dari informasi yang diberikan oleh Kentung dan langsung di berikan kepada pelaku lainnya,"ujarnya.
Dalam kasus ini, keempat orang itu resmi dijadikan tersangka.

Setelah dilakukan perkara, untuk NI, LIN dan BUD dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. 

"Sedangkan, untuk DAR ,penyidik mengenakan pasal 112 dan 132. Menyimpan dan menguasai serta   percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika," tutupnya.(ram/pri/ray)

PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng  menangkap  empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News