Berbisnis Narkoba, Pensiunan Polisi Berpangkat AKBP Dicokok
Selasa, 02 Juni 2015 – 20:08 WIB
"Jadi, BUD membantu mencarikan sabu dari informasi yang diberikan oleh Kentung dan langsung di berikan kepada pelaku lainnya,"ujarnya.
Dalam kasus ini, keempat orang itu resmi dijadikan tersangka.
Setelah dilakukan perkara, untuk NI, LIN dan BUD dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Sedangkan, untuk DAR ,penyidik mengenakan pasal 112 dan 132. Menyimpan dan menguasai serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika," tutupnya.(ram/pri/ray)
PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami