Berbisnis Narkoba, Pensiunan Polisi Berpangkat AKBP Dicokok
Selasa, 02 Juni 2015 – 20:08 WIB

Berbisnis Narkoba, Pensiunan Polisi Berpangkat AKBP Dicokok
"Jadi, BUD membantu mencarikan sabu dari informasi yang diberikan oleh Kentung dan langsung di berikan kepada pelaku lainnya,"ujarnya.
Dalam kasus ini, keempat orang itu resmi dijadikan tersangka.
Setelah dilakukan perkara, untuk NI, LIN dan BUD dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Sedangkan, untuk DAR ,penyidik mengenakan pasal 112 dan 132. Menyimpan dan menguasai serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika," tutupnya.(ram/pri/ray)
PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan