Berbuat Aksi Tak Terpuji di Rumah Kontrakan, Mbak Dewi Sartika Disergap Polisi
Senin, 22 Februari 2021 – 01:59 WIB
Baca Juga: Penculik Anak di Palembang Ditangkap Polisi, Kakinya Langsung Didor, Nih Tampangnya
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang narkotika nomor 35 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Rahmad.(ozi/sumeks.co)
Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Dewi Sartika, 37, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah kontrakannya di Tanah Abang, Kelelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Sumsel, Kamis (18/2) pukul 11.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, 8 Orang Terluka, Begini Kondisinya
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Pria di Ogan Ilir Tewas Tergantung di Depan Rumah
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret