Berbuat Asusila, 2 Honorer Puskesmas di Cirebon Dipecat
jpnn.com - CIREBON - Sebanyak dua honorer pelaku asusila mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Neneng Hasanah mengatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dua tenaga honorer yang bekerja di Puskesmas Kaliwedi itu dilakukan setelah keduanya digerebek warga melakukan tindakan asusila.
Dua oknum tenaga kesehatan di Puskesmas Kaliwedi kedapatan oleh warga berbuat asusila di salah satu ruangan dalam puskesmas tersebut pada Senin (31/10) malam dan videonya tersebar luas di dunia maya.
"Kami memberi sanksi tegas berupa pencabutan surat tugas dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua orang honorer yang melakukan tindakan asusila," kata Neneng Hasanah di Cirebon, Kamis (3/11).
Menurut dia, tindakan keduanya memang sudah tidak pantas lagi, dan mencoreng nama baik, sehingga terpaksa dilakukan pencatatan atau pencabutan surat tugas dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai tenaga kesehatan di lingkungan Dinkes Kabupaten Cirebon.
"Pemecatan ini karena keduanya telah berbuat tindakan asusila yang mencoreng nama baik Kabupaten Cirebon," ujarnya.
Neneng menjelaskan kepala puskesmas merupakan kepanjangan tangan dari dinas kesehatan, yang harus mampu membina dan menjaga nama baik Dinas Kesehatan, baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang ada di Puskesmas.
Oleh karena itu, keberadaannya bisa memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan terus meningkatkan pembinaan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.
2 honorer di Puskesmas Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dipecat karena ketahuan berbuat asusila.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024