Berbuat Asusila, 2 Honorer Puskesmas di Cirebon Dipecat

jpnn.com - CIREBON - Sebanyak dua honorer pelaku asusila mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Neneng Hasanah mengatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dua tenaga honorer yang bekerja di Puskesmas Kaliwedi itu dilakukan setelah keduanya digerebek warga melakukan tindakan asusila.
Dua oknum tenaga kesehatan di Puskesmas Kaliwedi kedapatan oleh warga berbuat asusila di salah satu ruangan dalam puskesmas tersebut pada Senin (31/10) malam dan videonya tersebar luas di dunia maya.
"Kami memberi sanksi tegas berupa pencabutan surat tugas dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua orang honorer yang melakukan tindakan asusila," kata Neneng Hasanah di Cirebon, Kamis (3/11).
Menurut dia, tindakan keduanya memang sudah tidak pantas lagi, dan mencoreng nama baik, sehingga terpaksa dilakukan pencatatan atau pencabutan surat tugas dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai tenaga kesehatan di lingkungan Dinkes Kabupaten Cirebon.
"Pemecatan ini karena keduanya telah berbuat tindakan asusila yang mencoreng nama baik Kabupaten Cirebon," ujarnya.
Neneng menjelaskan kepala puskesmas merupakan kepanjangan tangan dari dinas kesehatan, yang harus mampu membina dan menjaga nama baik Dinas Kesehatan, baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang ada di Puskesmas.
Oleh karena itu, keberadaannya bisa memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan terus meningkatkan pembinaan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.
2 honorer di Puskesmas Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dipecat karena ketahuan berbuat asusila.
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Maret 2026, Nasib R2/R3 Tua di Ujung Pensiun
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- MenPAN-RB, BKN, DPR Sepakat Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dimulai Tahun Depan
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo