Berbuat Curang, SPBU Disegel

Berbuat Curang, SPBU Disegel
Berbuat Curang, SPBU Disegel
SERANG -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-42113 yang berlokasi di Kota Serang, kemarin. Penyegelan itu dilakukan karena diduga pom bensin ini menjual premium dan pertamax tidak sesuai ukuran. SPBU itu berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang.

Selain itu, petugas juga meminta SPBU 31-42101 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Ciceri, Kota Serang, Banten harus ditera ulang. Kepala Disperindag Hudaya Latuconsina mengatakan uji pengukuran atau tera ulang pompa bensin dilakukan dengan cara tera ulang untuk memonitoring alat ukur  milik SPBU tersebut. ”Karena selama ini banyak keluhan dari masyarakat soal validitas takaran di sejumlah SPBU,” terangnya. Dia juga mengatakan, tidak segan-segan bertindak bila memang ada SPBU yang tidak sesuai takarannya. ”Kami segel. Selanjutnya jika terjadi indikasi pidana maka akan kami serahkan ke parat hukum,” ungkapnya juga.

Hudaya juga mengatakan hingga kini pihaknya masih terus menganalisa indikasi kecurangan yang dilakukan pihak SPBU. ”Apakah indikasi kecurangan itu ada unsur kesengajaan? Karena bisa saja ketidaksuaian itu karena terjadinya kerusakan dispenser SPBU atau mesin literannya,” cetusnya juga. Uji takar ini akan rutin dilakukan secara berkala. Sasarannya adalah seluruh alat takaran yang digunakan para pengusaha SPBU.

”Agar penjual maupun konsumen tidak merasa dirugikan,” kata Hudaya. Dia juga mengatakan, selain SPBU alat ukur milik pedadang di berbagai pasar dan tempat usaha di seluruh Provinsi Banten juga akan diperiksa. Ini guna mengawasi praktek curang yang dilakukan pedagang.

SERANG -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-42113 yang berlokasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News