Berbuat Curang, SPBU Disegel
Jumat, 27 Mei 2011 – 10:28 WIB
Hudaya juga menerangkan, warga yang tidak mengakurasi ulang alat ukur timbang dan takaran perlengkapannya diancam dengan hukuman pidana satu tahun penjara atau denda Rp 1 juta. ”Kebijakan tera ulang terhadap berbagai alat ukur yang ada ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tukasnya. (bud)
SERANG -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-42113 yang berlokasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal