Berbuat Curang, SPBU Disegel
Jumat, 27 Mei 2011 – 10:28 WIB
Hudaya juga menerangkan, warga yang tidak mengakurasi ulang alat ukur timbang dan takaran perlengkapannya diancam dengan hukuman pidana satu tahun penjara atau denda Rp 1 juta. ”Kebijakan tera ulang terhadap berbagai alat ukur yang ada ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tukasnya. (bud)
SERANG -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-42113 yang berlokasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditlantas Polda Riau Menyosialisasikan Keselamatan Berkendara & Pilkada Damai di Tol Pekanbaru-Dumai
- Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi
- Pecahan 10 Ribu Bergambar Rumah Limas Dimemorabilia oleh BI
- Seleksi PPPK 2024: Pemkot Semarang Buka 2.654 Formasi