Berbuat Dosa Bareng Wanita di Kamar, Zainuddin Divonis 6 Tahun Penjara

Dikatakan jaksa, terdakwa Icha Risa bersama Zainuddin Manalu ditangkap petugas Polrestabes Medan di Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di sebuah kamar.
Kemudian petugas kepolisian menemukan serta menyita barang bukti dari rumah Zainuddin Manalu berupa delapan bungkus klip sabu-sabu, satu unit timbangan elektrik, dan mancis kompor.
“Ada juga bong (alat isap sabu-sabu) di dalamnya ada pipet kaca, masih ada sisa pakai narkotika berat bruto 1,50 gram. Ditemukan di bawah wastafel dapur rumah Zainuddin tempat terdakwa berada,” kata Jaksa.
Dikatakannya, Icha mengakui bahwa sisa narkotika yang terdapat pada bong tersebut, adalah narkotika yang diterimanya dari Zainuddin dan telah mereka gunakan bersama.
Baca Juga: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
“Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Jaksa.(tdc/man/azw/sumutpos.co)
Zainuddin Manalu, 50, warga Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Barat, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23//7).
Redaktur & Reporter : Budi
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka