Berbuat Dosa di Hari Ketiga Lebaran, Korban Keponakan Sendiri
jpnn.com, BATANG HARI - Pria berusia 29 tahun inisial AG tega melakukan perbuatan terlarang dengan keponakannya sendiri, AD yang masih berusia 16 tahun.
Mirisnya lagi, perbuatan warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, ini dilakukannya pada hari ketiga Hari Raya Idulfitri, tepatnya Selasa (27/6) dini hari pukul 01.00 WIB.
Info yang didapat, peristiwa yang merusak masa depan AD ini terjadi saat AG mengunjungi rumahnya pada Senin (26/6) lalu.
Kebetulan, mereka memang berdekatan. Awalnya semua berjalan seperti biasa. AG berbincang-bincang dengan kakak iparnya, yang tak lain adalah orang tua korban.
Malamnya, sekira pukul 01.00, ternyata AG mulai melancarkan aksinya pada korban yang masih duduk di bangku sekolah.
Dia pun mengajak korban masuk ke dalam kamarnya. Di situ lah perbuatan terlarang itu terjadi.
Berhasil pada aksi pertama, rupanya membuat AG yang merupakan petani dan sudah punya istri itu, ketagihan.
Dua hari kemudian, dia mulai melancarkan aksinya lagi. Rupanya AD yang sudah ketakutan, menolak.
Pria berusia 29 tahun inisial AG tega melakukan perbuatan terlarang dengan keponakannya sendiri, AD yang masih berusia 16 tahun.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun