Berbuat Dosa di Rumah Tetangga, Yani Terekam CCTV
Minggu, 01 Mei 2022 – 02:10 WIB

Ilustrasi pelaku curat di rumah tetangga sendiri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 4,8 juta, dua lembar kaos dan celana.
“Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Tri.
Sementara itu, tersangka Yani mengaku uang hasil curiannya itu dibagi dua dengan Berry.
“Iya pak, kami berdua pelakunya. Duitnya kami bagi dua,” kata pelaku Yani. (palpos/jpnn)
Nekat mencuri di rumah tetangga, Ahmad Yani tak sadar jika ada CCTV yang merekam perbuatan dosanya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi