Berbuat Dosa di Rumah Tetangga, Yani Terekam CCTV

Berbuat Dosa di Rumah Tetangga, Yani Terekam CCTV
Ilustrasi pelaku curat di rumah tetangga sendiri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 4,8 juta, dua lembar kaos dan celana.

“Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Tri.

Sementara itu, tersangka Yani mengaku uang hasil curiannya itu dibagi dua dengan Berry.

“Iya pak, kami berdua pelakunya. Duitnya kami bagi dua,” kata pelaku Yani. (palpos/jpnn)


Nekat mencuri di rumah tetangga, Ahmad Yani tak sadar jika ada CCTV yang merekam perbuatan dosanya


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News