Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap

Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap
Delapan pelaku judi kartu resmi saat diamankan di Polres Mura pada Sabtu (1/3). Foto: Dok. Polres Musi Rawa.

jpnn.com, MUSI RAWAS - Delapan pelaku judi jenis kartu remi di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan, ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Delapan pelaku yang diamankan yakni, berinisial IS (22), DK (19), FN (21), RA (20), FP (22), EA (21), MS (20) dan, JP (21) yang merupakan warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Kapolsek Tugumulyo AKP Rusdan telah mengonfirmasi soal adanya penangkapan terhadap kedelapan pelaku.

"Benar, bahwa tadi malam, Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres Mura berhasil menangkap, delapan remaja terlibat dalam perjudian kartu remi/berong," kata Rusdan, Minggu (2/3/2025).

Penangkapan terhadap para pelaku bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga setempat.

Warga menyebut salah satu warung di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura menjadi tempat perjudian jenis kartu remi/berong.

Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung meluncur ke TKP.

Aparat menangkap kedelapan pelaku beserta barang bukti di antaranya, dua set kartu remi, uang taruhan masing-masing senilai di meja rombongan FP senilai, Rp 95.000, dan di meja rombongan MI senilai Rp 35.000.

Polsek Tugumulyo bersama Polres Mura menangkap delapan warga yang berbuat dosa dan meresahkan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News