Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap

"Lalu, setelah ditangkap, kedelapan pelaku digelandang ke Mapolsek Tugumulyo dan dilimpahkan ke Polres Mura," beber Rusdan.
Menurut Rusdan, bentuk perjudian yang dilakukan pelaku yakni dibagi dua meja, masing-masing meja terdiri dari empat pelaku, dengan taruhan masing-masing Rp 5.000.
"Dalam satu kali putaran permainan, dengan jumlah taruhan seluruhnya Rp 20.000, dan jika salah satu pemain memenangkan permainan, maka pemain tersebut akan mendapatkan uang taruhan senilai Rp 5.000," terang Rusdan.
Rusdan mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tugumulyo Polres Mura agar tidak berbuat dosa, apalagi selama Ramadan.
"Kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum, apabila melakukan perbuatan yang melakukan pelanggaran hukum," tutupnya. (mcr35/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polsek Tugumulyo bersama Polres Mura menangkap delapan warga yang berbuat dosa dan meresahkan masyarakat.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumsel kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Harga Ayam di Palembang Mengalami Penurunan, Ini Penyebabnya
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Gubernur Herman Deru Dorong Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Berdampak Luas