Berbuat Mesum, Dua Jaksa Kena Sanksi
Rabu, 04 Februari 2009 – 20:22 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melakukan bersih-bersih di internal kejaksaan. Tak hanya jaksa yang cacat hukum seperti Urip Tri Gunawan, kejaksaan Agung juga mengambil tindakan tegas terhadap jaksa ataupun pegawai kejaksaan yang cacat moral. Jasman menambahkan, sanksi juga akan dilakukan terhadap R. Sebagai bentuk sanksi, R bakal segera dimutasi. "Sanksinya mutasi ke luar daerah. Kalau untuk staf kejaksaan yang berwenang Wakil Jaksa Agung. Usulan suratnya sudah ada, tingal ditandatangani Pak Mochtar Arifin (Wakil Jaksa Agung) yang sekarang masih berada di luar kota. Senin (9/2) pekan depan sudah ditandatagani," terang Jasman.
Contoh terakhir adalah ulah dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepri yakni jaksa laki-laki berinisial JT dan jaksa perempuan berinisial R yang tertangkap basah tengah berselingkuh di sebuah kamar di Hotel Shangri-La Tanjungpinang pada 22 Januari silam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Jasman Panjaitan menyatakan, kejaksaan telah mengambil tindakan tegas atas JT yang tak lain Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri. "Sudah kita turunkan pangkatnya dari eselon IV B menjadi eselon IV A," ujar Jasman yang dihubungi JPNN, Rabu (4/2) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melakukan bersih-bersih di internal kejaksaan. Tak hanya jaksa yang cacat hukum seperti Urip Tri Gunawan, kejaksaan
BERITA TERKAIT
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia