Berbuat Tak Terpuji di Instagram, AS dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Rasain!

jpnn.com, PANDEGLANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap empat pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui media sosial.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman mengatakan keempat pelaku berinisial AS (30), ES (28), ETW (26), dan AL (27).
Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi melaksanakan patroli cyber.
Polisi kemudian menemukan peredaran narkoba jenis ganja di sebuah akun Instagram.
"Pada Sabtu (6/8), anggota berpura-pura menjadi pembeli kepada pelaku," ucap Ilman dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8).
Disepakati lokasi transaksi di daerah Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Saat bertemu pelaku yang berinisial AS itu, polisi langsung menangkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti, yakni dua plastik berisi ganja dan sebuah handphone.
Berbekal informasi dari AS, polisi bisa menangkap tiga pelaku lainnya pada hari yang sama di lokasi berbeda.
Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap empat pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui media sosial, Instagram.
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan