Berbuat Tak Terpuji di Instagram, AS dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Rasain!
jpnn.com, PANDEGLANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap empat pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui media sosial.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman mengatakan keempat pelaku berinisial AS (30), ES (28), ETW (26), dan AL (27).
Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi melaksanakan patroli cyber.
Polisi kemudian menemukan peredaran narkoba jenis ganja di sebuah akun Instagram.
"Pada Sabtu (6/8), anggota berpura-pura menjadi pembeli kepada pelaku," ucap Ilman dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8).
Disepakati lokasi transaksi di daerah Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Saat bertemu pelaku yang berinisial AS itu, polisi langsung menangkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti, yakni dua plastik berisi ganja dan sebuah handphone.
Berbekal informasi dari AS, polisi bisa menangkap tiga pelaku lainnya pada hari yang sama di lokasi berbeda.
Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap empat pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui media sosial, Instagram.
- Pengguna WhatsApp Kini Bisa Berbagi Status ke Facebook dan Instagram
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Instagram Bakal Meluncurkan Fitur Penyunting Video, Siap Jegal Capcut
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin