Berbuat Tak Terpuji di Instagram, AS dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Rasain!
jpnn.com, PANDEGLANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap empat pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui media sosial.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman mengatakan keempat pelaku berinisial AS (30), ES (28), ETW (26), dan AL (27).
Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi melaksanakan patroli cyber.
Polisi kemudian menemukan peredaran narkoba jenis ganja di sebuah akun Instagram.
"Pada Sabtu (6/8), anggota berpura-pura menjadi pembeli kepada pelaku," ucap Ilman dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8).
Disepakati lokasi transaksi di daerah Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Saat bertemu pelaku yang berinisial AS itu, polisi langsung menangkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti, yakni dua plastik berisi ganja dan sebuah handphone.
Berbekal informasi dari AS, polisi bisa menangkap tiga pelaku lainnya pada hari yang sama di lokasi berbeda.
Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap empat pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui media sosial, Instagram.
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Pengguna Instagram Kini Bisa Mengatur Rekomendasi Sesuai Selera