Berbuat Tak Terpuji di Instagram, AS dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Rasain!
Rabu, 10 Agustus 2022 – 12:54 WIB

Satu dari empat pelaku kasus peredaran narkoba melalui media sosial yang ditangkap polisi, saat di Mapolres Pandeglang, Banten, Sabtu (6/8). Foto: Humas Polda Banten
"Kami telah melakukan tindakan berupa mengamankan barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan uji laboratorium barang bukti ke puslabfor serta melakukan pengembangan lebih lanjut," Ilman menambahkan.
Total barang bukti ganja yang diamankan sekitar 36 gram. Kini para pelaku telah ditahan di Mapolres Pandeglang. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap empat pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui media sosial, Instagram.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Meta Kembangkan Instagram Khusus iPad? Patut Ditunggu!