Berbuat tak Terpuji di Kebun Sawit, Oknum Guru dan Komisioner KIP Ditangkap
Senin, 13 September 2021 – 17:30 WIB

Petugas memperlihatkan barang bukti dan tersangka perjudian yang ditangkap di Kecamatan kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (10/9). Foto: ANTARA/Suprian
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
“Semua tersangka akan dijerat dengan pasal 19 qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau penjara paling lama 30 bulan,” katanya.(antara/jpnn)
Seorang oknum Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SA, 49, ditangkap karena terlibat perjudian. SA ditangkap berbarengan dengan enam orang rekannya bermain judi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia