Berbuat Tak Terpuji Terhadap Wanita Lansia, Mahasiswa Ditangkap, Celana Jadi Barang Bukti
jpnn.com, MUSI RAWAS - Seorang mahasiswa bernama Abdul Rahman alias Demon alias Emon, 29, ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas karena berbuat tak terpuji terhadap nenek bernama Kawisem, 65.
Warga Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, ini diduga merampas kalung korban asal Desa T1 Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
"Pelaku ditangkap di Simpang Tiga Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat.
AKP Dedi menjelaskan peristiwa perampasan kalung itu terjadi Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB lalu, di tepi Jalan Desa T1 Bangun Sari.
"Saat itu korban nenek Kawisem bersama adiknya sedang duduk di rumah adiknya, yang dekat dengan jalan poros Desa T1 Bangun Sari," jelasnya.
Kemudian datang tersangka bersama rekannya mengendarai sepeda motor. Kepada korban, tersangka menanyakan di mana rumah Pak Karim. Namun, korban mengaku tidak tahu.
Karena mengaku tidak tahu, saat korban dan teman-temannya hendak pergi, tersangka dan rekannya mendekati korban.
Secara tiba-tiba Demon langsung menarik kalung emas yang dipakai korban.
Seorang mahasiswa di Musi Rawas bernama Abdul Rahman alias Demon alias Emon, 29, ditangkap polisi karena berbuat tak terpuji terhadap nenek berusia 65 tahun.
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong Gegerkan Warga Tulung Selapan
- Semangat Inovasi Untar Bisa Menginspirasi Institusi Lain dalam Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Ribuan Mahasiswa Beri Dukungan kepada Ahmad Ali, Begini Alasannya
- Bedah Buku: Dosen Doktoral IPB Pastikan Teori-Teori Komunikasi Pembangunan Sudah On The Track