Berbuat Tercela Dan Bikin Malu Polri, Briptu D Dijatuhi Hukuman Berat

jpnn.com, PALU - Briptu D yang dinyatakan telah menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan, akhirnya dijatuhi hukuman.
Polda Sulteng melalui Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan mutasi bersifat demosi.
Hukuman Briptu D itu dalam perkara penerimaan gratifikasi dari 18 calon siswa bintara gelombang kedua 2022.
"Sudah dijatuhi putuskan dalam sidang etik dan sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat serta mutasi yang sifatnya demosi," ujar Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Kamis.
Dia menjelaskan sanksi penundaan kenaikan pangkat yang diberikan terhadap Briptu D berlaku selama tiga tahun, sedangkan mutasi yang bersifat demosi berlaku selama lima tahun.
Sidang etik memutus Briptu D bersalah sebagai perbuatan tercela dan terbukti melanggar peraturan polisi (perpol) pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyebutkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
Selain itu ialah pasal 10 ayat (4) huruf f menerangkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.
"Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri," ucap Kompol Sugeng.
Briptu D yang dinyatakan telah menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan, akhirnya dijatuhi hukuman.
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo