Berbuat Tercela terhadap Pacar Adiknya, Oknum Polwan Brigadir IR Dihukum Berat

Berbuat Tercela terhadap Pacar Adiknya, Oknum Polwan Brigadir IR Dihukum Berat
Sidang etik oknum Polwan Ira Delvia Roza alias Brigadir IR di Bidpropam Polda Riau. Foto: Dokumentasi Bidpropam Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Oknum polisi wanita (Polwan) Ira Delvia Roza alias Brigadir IR dijatuhi hukuman administrasi berupa demosi dan penundaan kenaikan pangkat.

Brigadir Ira Delvia Roza sebelumnya anggota BNNP Riau yang dilaporkan Riri Aprilia Kartin (27), pacar adiknya ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Hukuman terhadap Brigadir IR dibacakan dalam sidang etik Kantor Bidang Propam Polda Riau pada Kamis (13/10) pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Pimpinan sidang etik Plh Kabid Propam Polda Riau AKBP Rusdel Firdaus menyatakan Brigadir IR bersalah terkait penganiayaan terhadap warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin (27).

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan kepada JPNN.com.

Atas perbuatannya itu, oknum Polwan yang kini dipindah ke Ps Banit 1 Subdit VIP Ditpamobvit Polda Riau, dijatuhi sanksi cukup berat secara administrasi.

"Brigadir IR disanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Kemudian tunda kenaikan pangkat selama dua tahun," beber Johanes.

Riri sebelumnya menyita perhatian publik setelah melaporkan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL terkait penganiayaan.

Oknum Polwan Brigadir IR dihukum berat setelah berbuat tercela terhadap pacar adiknya, Riri Aprilia Kartin. Begini hukumannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News