Berbuat Terlarang, 2 Pemuda Dihajar Massa, Lalu Ditangkap Polisi
Minggu, 03 Oktober 2021 – 16:52 WIB
Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian langsung menyelidiki dan memburu pelaku lainnya.
"Kami juga masih mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini," imbuh AKP Tri Seno.
Atas perbuatannya, MR dan NS dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan 2 pemuda berinisial MR (22) dan NS (21) yang nyaris babak belur dihajar massa.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas