Berbuat Terlarang, 2 Wanita Dikejar Polisi

Berbuat Terlarang, 2 Wanita Dikejar Polisi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, PONTIANAK - Maysita Larasati (21) dan Citra (27) kalang kabut ketika dikejar polisi.

Mereka tepergok mencongkel jok sepeda motor milik warga yang terparkir di Jalan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat, Selasa (19/9).

"Ada anggota yang pergoki mereka tengah beraksi. Saat mau ditangkap, mereka kabur. Dikejarlah oleh anggota tadi," kata Kapolsek Pontianak Kota Kompol Dedi Mulyadi, Minggu (24/9).

Dia menambahkan, dua wanita itu ditangkap di Jalan Raya Sungai Kakap, Kubu Raya.

Dedi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban hendak pergi ke suatu tempat di Jalan Prof M Yamin.

Sesampainya di lokasi, korban meninggalkan sepeda motornya di jalan.

"Sebelum meninggalkan motor, korban sempat menyimpan HP-nya di dalam jok motor. Saat bersamaan, terlihat oleh kedua pelaku," jelas Dedi.

Setelah merasa aman untuk beraksi, kedua wanita itu langsung memanfaatkan kesempatan itu.

Maysita Larasati (21) dan Citra (27) kalang kabut ketika dikejar polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News