Berbuat Terlarang, 2 Wanita Dikejar Polisi
Senin, 25 September 2017 – 15:29 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
"Kedua pelaku membuka jok secara paksa untuk mengambil HP itu," ucap Dedi.
Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Pontianak Kota.
Polisi menyita ponsel hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk beraksi.
"Keduanya kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Dedi. (zrn)
Maysita Larasati (21) dan Citra (27) kalang kabut ketika dikejar polisi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf