Berbuat Terlarang, 4 Wanita Ini Jadi Penghuni Rutan
jpnn.com, BONTANG - Empat wanita berinisial L (21), E (21), N (18), dan NH (37) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bontang lantaran kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang tinggal di Jalan KS Tubun, Gang Nila 1, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut.
Warga melaporkan bahwa dirinya kehilangan ponsel merek Oppo di ruang tamu saat sedang menjemput anaknya di rumah tetangga.
Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil mengamankan L dan E di Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah, Senin (4/9).
“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku barang curiannya dijual dan hasil jualannya dibagi ke rekan lainnya yang juga merupakan pelaku lain, yakni N (18), dan NH (37). Keduanya berhasil diamankan di hari yang sama, ” ujar Suyono, Rabu (6/9).
Keempat wanita itu juga mengaku mencuri di salah satu bengkel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-api.
Mereka mencuri satu ponsel merek Samsung, dua BPKB, satu kalung emas, satu cincin, serta uang tunai sebesar Rp 11,3 juta.
kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari warga
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib