Berbuat Terlarang, 4 Wanita Ini Jadi Penghuni Rutan
jpnn.com, BONTANG - Empat wanita berinisial L (21), E (21), N (18), dan NH (37) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bontang lantaran kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang tinggal di Jalan KS Tubun, Gang Nila 1, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut.
Warga melaporkan bahwa dirinya kehilangan ponsel merek Oppo di ruang tamu saat sedang menjemput anaknya di rumah tetangga.
Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil mengamankan L dan E di Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah, Senin (4/9).
“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku barang curiannya dijual dan hasil jualannya dibagi ke rekan lainnya yang juga merupakan pelaku lain, yakni N (18), dan NH (37). Keduanya berhasil diamankan di hari yang sama, ” ujar Suyono, Rabu (6/9).
Keempat wanita itu juga mengaku mencuri di salah satu bengkel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-api.
Mereka mencuri satu ponsel merek Samsung, dua BPKB, satu kalung emas, satu cincin, serta uang tunai sebesar Rp 11,3 juta.
kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari warga
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Tamu Kehilangan Jam Tangan, Respons Santika Gubeng Dinilai Tidak Profesional
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi