Berbuat Terlarang, 4 Wanita Ini Jadi Penghuni Rutan

Berbuat Terlarang, 4 Wanita Ini Jadi Penghuni Rutan
MENANGGUNG MALU: Keempat IRT ditahan di Polres Bontang lantaran kedapatan mencuri dengan pemberatan.FOTO: BAMBANG/BONTANG POST/JPNN

jpnn.com, BONTANG - Empat wanita berinisial L (21), E (21), N (18), dan NH (37) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bontang lantaran kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang tinggal di Jalan KS Tubun, Gang Nila 1, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut.

Warga melaporkan bahwa dirinya kehilangan ponsel merek Oppo di ruang tamu saat sedang menjemput anaknya di rumah tetangga.

Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan.

Petugas berhasil mengamankan L dan E di Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah, Senin (4/9).

“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku barang curiannya dijual dan hasil jualannya dibagi ke rekan lainnya yang juga merupakan pelaku lain, yakni N (18), dan NH (37). Keduanya berhasil diamankan di hari yang sama, ” ujar Suyono, Rabu (6/9).

Keempat wanita itu juga mengaku mencuri di salah satu bengkel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-api.

Mereka mencuri satu ponsel merek Samsung, dua BPKB, satu kalung emas, satu cincin, serta uang tunai sebesar Rp 11,3 juta. 

kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari warga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News