Berbuat Terlarang, 4 Wanita Ini Jadi Penghuni Rutan
Kamis, 07 September 2017 – 13:33 WIB
Keempatnya terancam pasal 363 ayat 3 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bbg)
kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib