Berbuat Terlarang, 4 Wanita Ini Jadi Penghuni Rutan
Kamis, 07 September 2017 – 13:33 WIB

MENANGGUNG MALU: Keempat IRT ditahan di Polres Bontang lantaran kedapatan mencuri dengan pemberatan.FOTO: BAMBANG/BONTANG POST/JPNN
Keempatnya terancam pasal 363 ayat 3 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bbg)
kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi