Berbuat Terlarang, 4 Wanita Ini Jadi Penghuni Rutan

Berbuat Terlarang, 4 Wanita Ini Jadi Penghuni Rutan
MENANGGUNG MALU: Keempat IRT ditahan di Polres Bontang lantaran kedapatan mencuri dengan pemberatan.FOTO: BAMBANG/BONTANG POST/JPNN

Keempatnya terancam pasal 363 ayat 3 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.  (bbg)


kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari warga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News