Berbuat Terlarang, Briptu Ranu Pranata Dituntut 4 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum polisi bernama Briptu Ranu Pranata di Palembang, Sumsel, yang menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut empat tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Selasa (30/11) tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,243 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danny Dwi Yanuar menyebut bahwa personel Polda Sumsel, itu terbukti melanggar Pasal 127 Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama empat tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Danny Dwi Yanuar SH saat bacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/11).
Sementara penasihat hukum terdakwa Ranu Pranata, Budi Nugroho SH menyatakan akan menyiapkan pembelaan atas tuntutan JPU (pleidoi).
“Tentunya kami akan siapkan pleidoi, di dalam pleidoi nanti kami selaku penasihat hukum akan mengupayakan agar klien kami direhabilitasi,” ungkap Budi Nugroho usai sidang.
Budi menegaskan bahwa hingga saat ini status kliennya sebagai polisi masih aktif.
Diketahui dari dakwaan JPU, terdakwa Ranu Pranata pada Jumat 02 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Lampu merah Charitas, Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur I kota Palembang, kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,243 gram yang dibungkus plastik bening.
Seorang oknum polisi bernama Briptu Ranu Pranata di Palembang, Sumsel, yang menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut empat tahun penjara.
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya