Berbuat Terlarang, Briptu Ranu Pranata Dituntut 4 Tahun Penjara

Berbuat Terlarang, Briptu Ranu Pranata Dituntut 4 Tahun Penjara
Oknum polisi bernama Briptu Ranu Pranata, yang menjadi terdakwa kasus narkoba menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang. Foto: fadli sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum polisi bernama Briptu Ranu Pranata di Palembang, Sumsel, yang menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut empat tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Selasa (30/11) tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,243 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danny Dwi Yanuar menyebut bahwa personel Polda Sumsel, itu terbukti melanggar Pasal 127 Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama empat tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Danny Dwi Yanuar SH saat bacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/11).

Sementara penasihat hukum terdakwa Ranu Pranata, Budi Nugroho SH menyatakan akan menyiapkan pembelaan atas tuntutan JPU (pleidoi).

“Tentunya kami akan siapkan pleidoi, di dalam pleidoi nanti kami selaku penasihat hukum akan mengupayakan agar klien kami direhabilitasi,” ungkap Budi Nugroho usai sidang.

Budi menegaskan bahwa hingga saat ini status kliennya sebagai polisi masih aktif.

Diketahui dari dakwaan JPU, terdakwa Ranu Pranata pada Jumat 02 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Lampu merah Charitas, Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur I kota Palembang, kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,243 gram yang dibungkus plastik bening.

Seorang oknum polisi bernama Briptu Ranu Pranata di Palembang, Sumsel, yang menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut empat tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News