Berbuat Terlarang, Briptu Ranu Pranata Dituntut 4 Tahun Penjara

Berbuat Terlarang, Briptu Ranu Pranata Dituntut 4 Tahun Penjara
Oknum polisi bernama Briptu Ranu Pranata, yang menjadi terdakwa kasus narkoba menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang. Foto: fadli sumeks.co

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui satu bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam helm sebelah kiri tersebut adalah milik terdakwa untuk dipakai sendiri.

Dari keterangan terdakwa mengaku sudah sekitar 3 bulan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Hal tersebut diperkuat dengan hasil tes urine terdakwa positif narkoba. (fdl/sumeks.co)

Seorang oknum polisi bernama Briptu Ranu Pranata di Palembang, Sumsel, yang menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut empat tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News