Berbuat Terlarang, Briptu Ranu Pranata Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 30 November 2021 – 22:53 WIB
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui satu bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam helm sebelah kiri tersebut adalah milik terdakwa untuk dipakai sendiri.
Dari keterangan terdakwa mengaku sudah sekitar 3 bulan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Hal tersebut diperkuat dengan hasil tes urine terdakwa positif narkoba. (fdl/sumeks.co)
Seorang oknum polisi bernama Briptu Ranu Pranata di Palembang, Sumsel, yang menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya