Berbuat Terlarang dan Memalukan, Oknum Anggota DPRD Diciduk Polisi
Selasa, 30 Juni 2020 – 22:37 WIB

Wadir Resnarkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait. Foto: dok antara
Tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif. (antara/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial AEN, diduga telah berbuat terlarang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka