Berbuat Terlarang dengan 8 Pria, Oknum TNI Dipecat dan Dihukum 6 Bulan Penjara

Berbuat Terlarang dengan 8 Pria, Oknum TNI Dipecat dan Dihukum 6 Bulan Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Ini juga diatur juga pada Pasal 53 Ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. “Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” pungkas Kolonel Bambang. (rh/fin)

Seorang oknum anggota TNI dipecat dan dihukum penjara selama 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News