Berbuat Terlarang dengan 8 Pria, Oknum TNI Dipecat dan Dihukum 6 Bulan Penjara
Kamis, 07 Oktober 2021 – 23:12 WIB
Ini juga diatur juga pada Pasal 53 Ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. “Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” pungkas Kolonel Bambang. (rh/fin)
Seorang oknum anggota TNI dipecat dan dihukum penjara selama 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Seusai Berhubungan Intim
- Ternyata LGBT Mesum di Hutan Kota UKI Ada dari Orang High Class, Bawa Mobil Mewah
- Pasutri di Jepara Tersangka Pencabulan Anak, Begini Modusnya, Ya Ampun
- Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa
- Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan