Berbuat Terlarang dengan Gadis 16 Tahun, RS Ternyata Merayu Pakai Modus Lama
Rabu, 29 April 2020 – 01:05 WIB

Ilustrasi pelaku pencabulan ditangkap. Foto: Pixabay
BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Malah Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Akibat ulah bejatnya RS terancam hukuman penjara selama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.(antara/jpnn)
Seorang pemuda berinisial RS, 24, warga Kabupaten Bengkulu Tengah diringkus polisi karena melakuan perbuatan terlarang dengan gadis 16 tahun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri