Berbuat Terlarang dengan Gadis 16 Tahun, RS Ternyata Merayu Pakai Modus Lama
Rabu, 29 April 2020 – 01:05 WIB
BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Malah Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Akibat ulah bejatnya RS terancam hukuman penjara selama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.(antara/jpnn)
Seorang pemuda berinisial RS, 24, warga Kabupaten Bengkulu Tengah diringkus polisi karena melakuan perbuatan terlarang dengan gadis 16 tahun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Daerah Ini Mengusulkan 30 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada