Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami, Bayar Rp 73 Juta dan 3 Ekor Babi
jpnn.com, JAYAPURA - Pria inisial LW (21) membayar denda sebesar Rp73 juta dan tiga ekor babi, karena telah melakukan perzinaan dengan OW (26) yang merupakan istri YT (36).
Kesepakatan denda setelah dialkukan mediasi tiga kali pertemuan dengan aparat kepolisian Kepolisian Resor Jayapura dan keluarga terkait kasus tersebut.
Dijelaskan Kasat Binmas Polres Jayapura, AKP Sugeng Kusmanto ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Jumat (31/1), mediasi kasus perzinaan dilakukan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura pada Kamis (30/1) sore.
Menurut Sugeng, kasus itu terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 28 Desember 2019. Saat itu, LW (21) melakukan perbuatan terlarang dengan OW (26) yang sudah punya suami.
"Setelah dilakukan dua kali pertemuan sebelumnya, pada Kamis kemarin kami masuk pada pertemuan ketiga. Sebelumnya, ada pertemuan kedua pihak pelaku yang berinisial LW bersama keluarganya bersedia membayar denda sebesar Rp120 juta dan tiga ekor babi," ujarnya.
Namun, lanjut dia, pada pertemuan ketiga, pada Kamis (30/1) pihak pelaku hanya bisa menyanggupi uang sebesar Rp73 juta lebih. Awalnya pihak korban (suami OW) tidak terima. Namun setelah diberi waktu untuk berdiskusi dengan warganya kemudian pihak korban menerimanya.
Sehingga, kata dia, secara langsung pihak pelaku menyerahkan uang Rp73 juta dan tiga ekor babi kepada pihak korban dalam pertemuan ketiga.
Dia mengatakan, dengan diserahkannya denda tersebut, permasalahan perzinaan ini selesai, dimana ketiga belah pihak saling memaafkan. (antara/jpnn)
Pria yang melakukan perzinaan dengan perempuan yang suah bersuami, didenda Rp 73 juta dan tiga ekor babi.
- Digerebek Istri saat Berduaan dengan Wanita di Hotel, Pejabat Pemda Siak Ini Terancam Jadi Tersangka
- 9 Warga Binaan Kabur dari Lapas Narkotika Jayapura, 4 Sudah Ditangkap
- Bawa 19 Paket Sabu-Sabu, RP Dibekuk Polda Papua
- PKS Sentil Presiden Jokowi & Menkes Budi soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa di PP 28 Tahun 2024, Cabut!
- Semua Fasilitas Sudah Terbangun, Tidak Ada Alasan PPPK Mangkir dari Tugas-Tugas Dasar
- Dua Warga Yogya Didenda Rp 50 Ribu karena Buang Sampah Sembarangan