Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami, Bayar Rp 73 Juta dan 3 Ekor Babi
Jumat, 31 Januari 2020 – 09:39 WIB

Suasana Polres Jayapura memediasi kasus perzinaan oria berinisial LW (21) dengan OW (26). Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Jayapura
Pria yang melakukan perzinaan dengan perempuan yang suah bersuami, didenda Rp 73 juta dan tiga ekor babi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kodam I/BB Tak Abaikan Laporan Afner Harahap soal Dugaan Perzinaan Praka NM
- Senator Lalita Buka Puasa Bersama Masyarakat Nelayan, Tekankan Toleransi
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Eks Polisi yang Jadi Panglima KKB Diterbangkan ke Jayapura