Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami, Bayar Rp 73 Juta dan 3 Ekor Babi
Jumat, 31 Januari 2020 – 09:39 WIB
Pria yang melakukan perzinaan dengan perempuan yang suah bersuami, didenda Rp 73 juta dan tiga ekor babi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 18 TPS di Kabupaten Jayapura Gelar PSU, Ini Sebabnya
- Digerebek Istri saat Berduaan dengan Wanita di Hotel, Pejabat Pemda Siak Ini Terancam Jadi Tersangka
- 9 Warga Binaan Kabur dari Lapas Narkotika Jayapura, 4 Sudah Ditangkap
- Bawa 19 Paket Sabu-Sabu, RP Dibekuk Polda Papua
- PKS Sentil Presiden Jokowi & Menkes Budi soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa di PP 28 Tahun 2024, Cabut!
- Semua Fasilitas Sudah Terbangun, Tidak Ada Alasan PPPK Mangkir dari Tugas-Tugas Dasar