Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya, Kepsek MTs Ini Dicopot, Bikin Malu
jpnn.com, CIANJUR - Pihak Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memberhentikan sementara Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Tanggeung Sugih Gumilar (40).
Sugih sebelumnya ditangkap polisi setelah ketahuan pesta narkoba bersama seorang teman wanita dan tiga rekannya yang lain.
Pemberhentian sementara terhadap Sugih Gumilar dilakukan sembari menunggu kepastian hukum untuk dilakukan pemecatan secara tidak hormat.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Cianjur Hamdan mengaku baru mengetahui oknum kepsek itu terjerat narkoba setelah beberapa kali tidak hadir, termasuk daat rapat kordinasi di Bandung.
"Kami baru tahu kalau Sugih ditahan karena narkoba, setelah Kepala Kemenag meminta yang bersangkutan dipanggil rapat di Bandung. Hanya Sugih yang tidak hadir," kata Hamdan di Cianjur, Kamis (15/4).
Menurut Hamdan, Sugih yang berstatus ASN di Kemenag Cianjur diberhentikan sementara dan posisinya sudah digantikan pejabat sementara.
Kemenag Cianjur akan memberhentikan Kepsek MTs itu secara tidak hormat bila kasus hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Perbuatannya telah mencoreng intansi Kemenag Cianjur. Kami mengimbau semua guru di bawah naungan Kemenag untuk menghindari narkoba dan menjadikan peristiwa ini sebagai contoh," ucap Hamdan menegaskan.
Oknum Kepsek MTs bernama Sugih Gumlar dicopot setelah ketahuan berbuat terlarang dengan teman wanitanya di rumah kontrakan.
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Bencana Alam, Ratusan Warga 9 Kecamatan di Cianjur Mengungsi
- Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN
- Kami Turut Berduka, 6 Petugas KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024
- Indikator: Data QC 100 Persen, Hasil Pilbup Cianjur Belum Bisa Disimpulkan
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi