Berbuat Terlarang di Indekos, Biduan Dangdut Tak Berkutik saat Diciduk Polisi

Berbuat Terlarang di Indekos, Biduan Dangdut Tak Berkutik saat Diciduk Polisi
Ilustrasi biduan dangdut diciduk polisi. Foto: Pixabay

jpnn.com, KUDUS - Seorang biduan dangdut lokal bernama Ayu Vaganza diciduk polisi karena terbukti berbuat terlarang di indekos, yakni mengonsumsi inex.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Jateng, biduan yang memiliki nama asli Andita Ayu Nilasari ditangkap di rumah kosnya di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, bersama barang bukti satu bungkus inex.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat adanya seseorang yang sering membeli inex.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Semarang pada 30 Juni 2020 bersama barang bukti berupa lima butir inex, sedangkan teman pelaku yang bernama Wahyu Riyanto warga Jepara ditangkap pada 1 Juli 2020.

Kasus tersebut, katanya, masih dikembangkan untuk mengungkap apakah keduanya sekadar pemakai atau pengedar.

Kasat Narkoba Iptu Cipto menambahkan, tersangka ditangkap usai membeli barang haram tersebut di Semarang.

Sementara itu, Ayu Vaganza mengaku baru pertama kali mengonsumsi inex setelah lama berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.

"Karena tidak ada pekerjaan selama pandemi COVID-19, saya mencoba mengonsumsi inex," ujarnya.

Seorang biduan dangdut lokal bernama Ayu Vaganza diciduk polisi karena terbukti berbuat terlarang di indekos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News