Berbuat Terlarang di Indekos, Biduan Dangdut Tak Berkutik saat Diciduk Polisi
Kamis, 02 Juli 2020 – 20:03 WIB
Kondisi berbeda, kata dia, ketika masih sering manggung justru tidak memakai barang haram tersebut, tetapi karena adanya pandemi COVID-19 selama beberapa bulan tidak ada pekerjaan dan tergiur untuk menggunakannya lagi.
Untuk mendapatkan satu butir inex tersebut, dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp 300 ribu.
Atas tindakan pelaku yang tertangkap mengonsumsi inex tersebut, akan dijerat dengan pasal 112 ayat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang biduan dangdut lokal bernama Ayu Vaganza diciduk polisi karena terbukti berbuat terlarang di indekos.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dewi Perssik Geram Diisukan Diciduk karena Narkoba, Lalu Ancam Lakukan Ini
- Sempat Vakum, Cupi Cupita Kembali ke Industri Hiburan Karena Ini
- Ini Alasan Devano Danendra Malu Jadi Anak Iis Dahlia, Oh Ternyata
- Blak-blakan, Devano Danendra Mengaku Malu Jadi Anak Iis Dahlia
- Ini Status Hukum Nayunda Nabila dalam Kasus TPPU SYL
- Setahun Menduda, Ferry Irawan Dirumorkan Dekati Biduan Dangdut