Berbuat Terlarang di Kamar Hotel, Oknum Pejabat Imigrasi Ditangkap Polisi
Minggu, 05 September 2021 – 17:42 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Tiga orang itu berinisial SYF, ABJ dan STF. Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam, mengatakan, pelaku SYF dan ABJ bekerja sama dalam memasok barang haram itu dari Malaysia hingga sampai ke Makassar.
Dalam sekali pengantaran, mereka diberi upah dari bandar yang kini dikejar polisi minimal Rp150 juta untuk sekali pengantaran.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
“Sejak Maret – Agustus 2021, mereka membawa melalui jalur ekspedisi laut. Upahnya sekali membawa Rp150 hingga Rp400 juta dalam setiap pengantaran dengan minimal 17 kg. Paling banyak bulan ini 75 kg,” katanya. (ishak/fajar)
Seorang oknum pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta berinisial N ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Sulsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot