Berbuat Terlarang di Masjid, Kelakuan SR dan SS Sungguh Memalukan
Selanjutnya keduanya menaikkan genset ke sepeda motor dan membawanya menuju Desa Beleka dan dijual kepada Edet seharga Rp 2 juta dengan alasan bahwa genset tersebut merupakan milik S sendiri dan dijual karena alasan sedang membutuhkan uang.
"Dari uang hasil penjualan genset tersebut S mendapat bagian sebanyak Rp1.850.000 sedangkan SR mendapatkan bagian Rp150.000 Selanjutnya keduanya langsung pulang ke kediaman masing-masing," katanya.
Menindaklanjuti info tersebut, anggota bersama warga melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan genset tersebut yang telah dijual kepada Edet di Desa Beleka.
Pengakuan dari Edet bahwa benar dirinya telah membeli genset tersebut dari S dan seorang temannya seharga Rp 2 juta.
"Demi keamanan serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat ini S dan SR diamankan di Mapolsek Praya Timur untuk ditindak lanjut.
Pelaku S mengaku melakukan pencurian genset masjid Darul Islam Dusun Landah karena sangat membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Sebagian hasil penjualan genset tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk bermain slot/judi online," katanya.(antara/jpnn)
Dua pria di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berinisial SR, 29, dan SS, 32, ditangkap polisi karena mencuri mesin genset Masjid.
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online