Berbuat Terlarang di Masjid, Wahyudi Tak Bisa Mengelak, Ada Bukti Rekaman CCTV

Modus operasinya diawali dengan melihat situasi masjid, setelah dipastikan sepi lalu masuk dan mencongkel kotak amal menggunakan linggis.
Namun aksi tersangka itu terekam oleh kamera pengintai (CCTV), sehingga ia akhirnya diringkus oleh tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung.
Pelaku sempat mengeluarkan korek api berbentuk pistol ketika hendak ditangkap, sehingga polisi melumpuhkan kakinya dengan timah panas.
Diketahui korek api berbentuk pistol itu juga digunakan oleh pelaku ketika menjalankan aksinya mencuri kotak amal.
M Wahyudi beralasan uang hasil perbuatannya tersebut digunakan untuk membayar hutan dan kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Dua Pria Saling Bacok di Tepi Jalan, Keduanya Sama-sama Tewas Mengenaskan
Pada bagian lain, tersangka diketahui juga merupakan residivis kasus pencurian, dan narkotika.(antara/jpnn)
Seorang pria bernama M Wahyudi, 35, yang terekam CCTV berbuat terlarang di masjid tak berkutik saat polisi datang menjemputnya di rumah.
Redaktur & Reporter : Budi
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- Bakal Lebaran di Jakarta, Marshanda Ungkap Hal yang Dinantikannya
- Jalur Padang-Painan Putus Total Akibat Banjir
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Polisi Ungkap Motif Penusukan di Depan Kampus UNP, Korban Tewas
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9