Berbuat Terlarang di Masjid, Wahyudi Tak Bisa Mengelak, Ada Bukti Rekaman CCTV
Modus operasinya diawali dengan melihat situasi masjid, setelah dipastikan sepi lalu masuk dan mencongkel kotak amal menggunakan linggis.
Namun aksi tersangka itu terekam oleh kamera pengintai (CCTV), sehingga ia akhirnya diringkus oleh tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung.
Pelaku sempat mengeluarkan korek api berbentuk pistol ketika hendak ditangkap, sehingga polisi melumpuhkan kakinya dengan timah panas.
Diketahui korek api berbentuk pistol itu juga digunakan oleh pelaku ketika menjalankan aksinya mencuri kotak amal.
M Wahyudi beralasan uang hasil perbuatannya tersebut digunakan untuk membayar hutan dan kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Dua Pria Saling Bacok di Tepi Jalan, Keduanya Sama-sama Tewas Mengenaskan
Pada bagian lain, tersangka diketahui juga merupakan residivis kasus pencurian, dan narkotika.(antara/jpnn)
Seorang pria bernama M Wahyudi, 35, yang terekam CCTV berbuat terlarang di masjid tak berkutik saat polisi datang menjemputnya di rumah.
Redaktur & Reporter : Budi
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan
- Mayat di Sitinjau Lauik Padang Diduga Korban Pembunuhan
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Workshop Fesbul untuk Lokus 9 Digelar di Kota Padang