Berbuat Terlarang, Kakek Berusia 74 Tahun Ditangkap Polisi
jpnn.com, DEMAK - Pihak Polda Jawa Tengah menahan seorang kakek berusia 74 tahun bernama Kasminto.
Kasminto ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pencuri ikan Marjani di kawasan Demak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya menahan Kasminto lantaran khawatir ada balas dendam dari pihak Marjani.
"Alasan penahanan Mbah Minto antara lain dikhawatirkan kabur dan penahanan juga perlu, khawatir ada balas dendam dari pihak korban dan keluarga," kata Kombes M Iqbal Alqudusy, Minggu (17/10).
Kombes M Iqbal Alqudusy menegaskan kasus penganiayaan yang dilakukan Kasminto maupun kasus pencurian Marjani telah diproses.
Marjani sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa ikan seberat 3 kilogram dan alat setrum.
"Marjani sehari-hari berprofesi sebagai pencari ikan. Namun melakukan aksi pencurian karena sedang tidak mendapat ikan,” jelasnya.
Kombes M Iqbal Alqudusy menyebut Marjani ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Aparat kepolisian menahan seorang kakek bernama Kasminto yang sudah berusia 74 tahun.
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Beredar Informasi Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Sakit Jiwa, Polisi Jangan Langsung Percaya
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Kronologi Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Kepala Korban Dihantam