Berbuat Terlarang, Kakek Berusia 74 Tahun Ditangkap Polisi
jpnn.com, DEMAK - Pihak Polda Jawa Tengah menahan seorang kakek berusia 74 tahun bernama Kasminto.
Kasminto ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pencuri ikan Marjani di kawasan Demak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya menahan Kasminto lantaran khawatir ada balas dendam dari pihak Marjani.
"Alasan penahanan Mbah Minto antara lain dikhawatirkan kabur dan penahanan juga perlu, khawatir ada balas dendam dari pihak korban dan keluarga," kata Kombes M Iqbal Alqudusy, Minggu (17/10).
Kombes M Iqbal Alqudusy menegaskan kasus penganiayaan yang dilakukan Kasminto maupun kasus pencurian Marjani telah diproses.
Marjani sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa ikan seberat 3 kilogram dan alat setrum.
"Marjani sehari-hari berprofesi sebagai pencari ikan. Namun melakukan aksi pencurian karena sedang tidak mendapat ikan,” jelasnya.
Kombes M Iqbal Alqudusy menyebut Marjani ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Aparat kepolisian menahan seorang kakek bernama Kasminto yang sudah berusia 74 tahun.
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan