Berbuat Terlarang, Kakek Berusia 74 Tahun Ditangkap Polisi

jpnn.com, DEMAK - Pihak Polda Jawa Tengah menahan seorang kakek berusia 74 tahun bernama Kasminto.
Kasminto ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pencuri ikan Marjani di kawasan Demak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya menahan Kasminto lantaran khawatir ada balas dendam dari pihak Marjani.
"Alasan penahanan Mbah Minto antara lain dikhawatirkan kabur dan penahanan juga perlu, khawatir ada balas dendam dari pihak korban dan keluarga," kata Kombes M Iqbal Alqudusy, Minggu (17/10).
Kombes M Iqbal Alqudusy menegaskan kasus penganiayaan yang dilakukan Kasminto maupun kasus pencurian Marjani telah diproses.
Marjani sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa ikan seberat 3 kilogram dan alat setrum.
"Marjani sehari-hari berprofesi sebagai pencari ikan. Namun melakukan aksi pencurian karena sedang tidak mendapat ikan,” jelasnya.
Kombes M Iqbal Alqudusy menyebut Marjani ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Aparat kepolisian menahan seorang kakek bernama Kasminto yang sudah berusia 74 tahun.
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi