Berbuat Terlarang, Kakek Berusia 74 Tahun Ditangkap Polisi

Berbuat Terlarang, Kakek Berusia 74 Tahun Ditangkap Polisi
Ilustrasi - Garis Polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tidak hanya Marjani, Kasminto juga sudah dijadikan tersangka kasus penganiayaan.

Kasminto dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus penganiayaan terungkap saat warga menemukan seorang pemuda di pinggir jalan dalam keadaan luka bacok pada 7 September 2021 lalu.

Warga kemudian membawanya ke puskesmas terdekat lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pemuda tersebut ternyata adalah Marjani yang baru melakukan pencurian dan dianiaya oleh Kasminto. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Aparat kepolisian menahan seorang kakek bernama Kasminto yang sudah berusia 74 tahun.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News