Berbuat Terlarang, Kakek Berusia 74 Tahun Ditangkap Polisi
Minggu, 17 Oktober 2021 – 14:24 WIB
Tidak hanya Marjani, Kasminto juga sudah dijadikan tersangka kasus penganiayaan.
Kasminto dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus penganiayaan terungkap saat warga menemukan seorang pemuda di pinggir jalan dalam keadaan luka bacok pada 7 September 2021 lalu.
Warga kemudian membawanya ke puskesmas terdekat lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pemuda tersebut ternyata adalah Marjani yang baru melakukan pencurian dan dianiaya oleh Kasminto. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Aparat kepolisian menahan seorang kakek bernama Kasminto yang sudah berusia 74 tahun.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan