Berbuat Terlarang, Kakek Berusia 74 Tahun Ditangkap Polisi
Minggu, 17 Oktober 2021 – 14:24 WIB

Ilustrasi - Garis Polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Tidak hanya Marjani, Kasminto juga sudah dijadikan tersangka kasus penganiayaan.
Kasminto dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus penganiayaan terungkap saat warga menemukan seorang pemuda di pinggir jalan dalam keadaan luka bacok pada 7 September 2021 lalu.
Warga kemudian membawanya ke puskesmas terdekat lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pemuda tersebut ternyata adalah Marjani yang baru melakukan pencurian dan dianiaya oleh Kasminto. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Aparat kepolisian menahan seorang kakek bernama Kasminto yang sudah berusia 74 tahun.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor