AKBP M Berbuat Terlarang, Kariernya sebagai Polisi Terancam Tamat
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M terancam dipecat dari institusi Polri setelah resmi menyandang status tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan saat ini AKBP M ditahan di Bidang Propam Polda Sulsel.
Penahanan dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Sudah ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan,” kata Komang kepada wartawan, Senin (7/3).
Terkait ancaman sanksi berupa pemecatan atau PTDH, Komang menyebut hal itu tergantung proses sidang kode etik.
"Tentu PDTH jika melanggar kode etik Polri, tetapi kami dahulukan kasus pidananya. Nanti kalau ada vonis baru itu dilakukan," kata dia.
Namun, Komang belum mau menyebut kapan sidang kode etik terhadap AKBP M digelar.
“Tunggu selesai proses penyidikan dahulu, baru ke kejaksaan dan persidangan,” kata Komang.
AKBP M terancam dipecat dari Polri setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba