Berbuat Terlarang, Mbak Rahayu tak Bisa Berkelit Lagi saat Digerebek
Sabtu, 11 September 2021 – 17:44 WIB
“Atas ulahnya pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2),” terang Andi. (dey/sumeks.co)
Seorang wanita bernama Rahayu, 31, warga Jalan Slamet Riyadi, Lr Beringin Jaya, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Sumsel, ditangkap polisi karena terlibat jaringan narkoba.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- Lihat Mobil yang Dipakai Mengantar Makan Bergizi Gratis di Palembang, Duh
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang