Berbuat Terlarang, Mbak WBR tak Berkutik saat Digerebek Polisi
jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap seorang wanita berinisial WBR, 45, yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan, Kampung Hegarmanah, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa polisi menangkap pelaku pada Sabtu (18/9) lalu.
Polisi mulanya melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut.
"Semua barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati tersangka. Tersangka mengakui barang itu miliknya," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9).
Wahyu menambahkan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik klip bening berisi sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik dan handphone.
"Petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 19,66 gram," ujar Wahyu.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menangkap seorang wanita berinisial WBR, 44, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan, Kampung Hegarmanah, Kragilan, Kabupaten Serang, simak selengkapnya.
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru