Berbuat Terlarang, Mbak WBR tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Berbuat Terlarang, Mbak WBR tak Berkutik saat Digerebek Polisi
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Baca Juga: Mbak Resi Junita Pasrah saat Tisu di Genggaman Diperiksa Polisi, Oh Ternyata

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap seorang wanita berinisial WBR, 44, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan, Kampung Hegarmanah, Kragilan, Kabupaten Serang, simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News