Berbuat Terlarang, Oknum Pejabat Bersama Lima Rekannya Ditangkap Polisi, Bikin Malu Institusi
Selasa, 01 Maret 2022 – 08:35 WIB
Ia menyatakan para pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Seorang oknum pejabat pemerintahan di Kabupaten Sinjai ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Uang Suara
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru