Berbuat Terlarang, Oknum PNS di Sabang Terancam Hukuman Berat
jpnn.com, BANDA ACEH - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi Kota Sabang, Aceh, berinisial YO (56) ditangkap polisi.
Oknum PNS itu ditangkap Polres Kota Sabang atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak bawah umur dan pelecehan seksual kepada empat remaja di wilayah paling barat Indonesia itu.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka YO terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.
"Berdasarkan laporan tersebut kami menyidik dan menangkap tersangka," katanya di Sabang, Rabu (24/8).
Pelaku tercatat sebagai PNS salah satu instansi di Sabang. Para korban berinisial PM (21), DWS (23), DA (22), IA (21) dan anak di bawah umur MDA (16).
Kepala Satreskrim Polres Sabang AKP Bukhari menjelaskan kasus itu bermula ketika tersangka YO membuka bimbingan belajar bagi warga Sabang yang ingin mengikuti tes menjadi abdi negara, khusus Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).
Namun, saat proses bimbingan belajar, tersangka tidak memberikan bahan ajaran sebagaimana mestinya.Tersangka malah melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap para korban.
Menurut Bukhari, perbuatan yang dilakukan tersangka YO merupakan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Oknum PNS di Kota Sabang, Aceh, terancam hukuman berat karena melakukan perbuatan terlarang.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor