Berbuat Terlarang, Oknum PNS di Sabang Terancam Hukuman Berat

Berbuat Terlarang, Oknum PNS di Sabang Terancam Hukuman Berat
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun (kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Bukhari (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pelecehan seksual di Aula Polres Sabang, Rabu (24/8/2022). (ANTARA/HO-Polres Sabang)

jpnn.com, BANDA ACEH - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi Kota Sabang, Aceh, berinisial YO (56) ditangkap polisi.

Oknum PNS itu ditangkap Polres Kota Sabang atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak bawah umur dan pelecehan seksual kepada empat remaja di wilayah paling barat Indonesia itu.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka YO terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.

"Berdasarkan laporan tersebut kami menyidik dan menangkap tersangka," katanya di Sabang, Rabu (24/8).

Pelaku tercatat sebagai PNS salah satu instansi di Sabang. Para korban berinisial PM (21), DWS (23), DA (22), IA (21) dan anak di bawah umur MDA (16).

Kepala Satreskrim Polres Sabang AKP Bukhari menjelaskan kasus itu bermula ketika tersangka YO membuka bimbingan belajar bagi warga Sabang yang ingin mengikuti tes menjadi abdi negara, khusus Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Namun, saat proses bimbingan belajar, tersangka tidak memberikan bahan ajaran sebagaimana mestinya.Tersangka malah melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap para korban.

Menurut Bukhari, perbuatan yang dilakukan tersangka YO merupakan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Oknum PNS di Kota Sabang, Aceh, terancam hukuman berat karena melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News